Irama Jiwa – Insiden mengejutkan terjadi dalam penerbangan Lion Air rute Jakarta–Medan pada Minggu, 4 Agustus 2025. Seorang penumpang pria meneriakkan adanya bom di dalam pesawat sesaat sebelum lepas landas. Teriakan tersebut memicu kepanikan massal dan membuat seluruh penumpang harus dievakuasi. Hingga kini, pria tersebut masih diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi ketika pesawat masih berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Awak kabin yang mendengar langsung melaporkan kepada pilot, yang kemudian memutuskan untuk membatalkan keberangkatan dan berkoordinasi dengan otoritas bandara. Prosedur keselamatan langsung diterapkan sesuai protokol standar penerbangan.
Petugas keamanan bandara bersama tim Gegana dari Polda Metro Jaya segera dikerahkan untuk memeriksa pesawat secara menyeluruh. Semua bagasi dan kabin diperiksa menggunakan peralatan pendeteksi bahan peledak, dan para penumpang dipindahkan ke ruang tunggu untuk keselamatan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Efrianto, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ditemukan adanya bahan peledak atau benda mencurigakan lainnya. Insiden tersebut murni berasal dari ucapan penumpang yang dianggap sebagai ancaman keamanan serius.
“Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan mendalami motif dari tindakannya, termasuk apakah ada unsur kesengajaan atau faktor psikologis,” ujar Kombes Efrianto.
Dalam dunia penerbangan, menyebut kata ‘bom’ di dalam pesawat, meski dalam konteks bercanda sekalipun, merupakan pelanggaran berat. Undang-undang penerbangan Indonesia mengatur bahwa informasi palsu yang menyebabkan gangguan terhadap keamanan penerbangan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Pelaku, yang diketahui berinisial H, saat ini masih ditahan di Polres Bandara Soetta. Polisi tengah menyelidiki latar belakangnya, termasuk riwayat kesehatan mental dan kemungkinan pengaruh zat tertentu melalui pemeriksaan urine.
“Apakah ini murni ulah iseng, panik, atau ada gangguan mental, semuanya masih kami telusuri. Yang jelas, kejadian ini menyebabkan gangguan serius dan dapat membahayakan banyak pihak,” tegas pihak kepolisian.
Akibat insiden tersebut, penerbangan Lion Air JT-610 mengalami keterlambatan selama beberapa jam. Beberapa penumpang yang sudah siap berangkat mengaku ketakutan dan cemas saat proses evakuasi berlangsung. Meski tidak terjadi luka atau kericuhan, situasi tegang terasa jelas di area keberangkatan.
Pihak maskapai Lion Air pun merespons cepat. Dalam keterangan tertulis, mereka menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menegaskan bahwa keselamatan penumpang merupakan prioritas utama. Maskapai juga mengapresiasi kerja cepat dari petugas bandara dan aparat keamanan.
Sementara itu, sejumlah calon penumpang memilih untuk menjadwal ulang penerbangan mereka. Beberapa lainnya menunggu hingga pesawat dinyatakan aman dan kembali dijadwalkan terbang.
Simak Juga : Filosofi Hidup ala Warren Buffett: Hidup Sederhana di Tengah Kekayaan yang Melimpah
Insiden seperti ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa tindakan sembrono di area publik, khususnya di lingkungan berisiko tinggi seperti bandara dan pesawat, bisa berdampak luas. Satu kata yang dilontarkan tanpa pertimbangan bisa memicu kerugian operasional, ketakutan massal, bahkan konsekuensi hukum.
Pihak keamanan bandara dan maskapai memiliki protokol yang ketat dalam merespons situasi seperti ini. Namun tanggung jawab tak hanya di tangan mereka. Kesadaran individu, kedisiplinan, serta pemahaman terhadap aturan keselamatan harus menjadi bagian dari budaya bersama, bukan sekadar kewajiban hukum.
Meneriakkan kata ‘bom’ bukan hanya candaan buruk itu adalah potensi ancaman. Sudah saatnya masyarakat memahami bahwa keamanan publik dimulai dari diri sendiri, dari cara kita bertindak, berbicara, dan menjaga ketertiban dalam setiap perjalanan.